XL Setting to Share™

Garansi untuk Monitor

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. BenQ Asia Pacific Corporation menjamin Produk yang dijual di Indonesia bebas dari cacat bahan atau pengerjaan jika digunakan secara normal selama masa garansi, dan satu-satunya pilihan, memperbaiki atau mengganti produk dengan produk sejenis. Produk pengganti atau suku cadang mungkin termasuk produk atau suku cadang baru, dirakit ulang atau diperbaharui.

  2. Untuk tujuan Garansi,  Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku untuk Produk berikut:
    1. Diproduksi oleh atau atas nama BenQ; dan
    2. Menyandang nama merek dagang terdaftar atau logo milik BenQ atau BENQ; dan
    3. Didistribusikan atau dijual oleh Distributor Resmi atau Reseller dari BenQ; dan
    4. Bukti Pembelian yang sah.


  3. Garansi lintas negara tidak berlaku. Misalnya, produk dibeli valid dari Malaysia tidak memenuhi syarat untuk layanan Garansi di Indonesia, dan sebaliknya.

  4. Produk atau aksesoris bundel yang tidak memenuhi definisi sebagai produk BenQ tidak memenuhi syarat untuk Garansi.

  5. Produk di setiap negara cakupan dapat membawa kebijakan garansi yang berbeda karena sifat dari desain, pembuatan produk atau penggunaan yang diharapkan.

  6. Garansi hanya berlaku untuk pelanggan pertama Produk.

  7. Selama masa garansi seperti yang ditunjukkan di bawah ini, BenQ akan, tidak memberikan biaya tambahan, mengganti bagian yang rusak atau produk dengan bagian-bagian baru atau bagian berguna atau produk yang setara dengan bagian-bagian baru atau produk yang bekerja dengan baik.

  8. Terkait kesalahan software yang dihasilkan dari instalasi perangkat lunak yang tidak benar, kegagalan Produk untuk melakukan tujuan apapun selain tujuan yang telah ditetapkan dan virus tidak dianggap sebagai kesalahan dalam Produk.

  9. Garansi otomatis menjadi batal jika produk dianggap sebagai Out of Warranty (OOW) kondisi diluar garansi.

  10. BenQ berhak untuk mengubah syarat dan kondisi setiap saat tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Bukti Pembelian

  1. Bukti Pembelian, juga dikenal sebagai tanda terima, faktur, kartu garansi atau mengizinkan surat pernyataan dari BenQ yang dikeluarkan setelah pembelian Produk.

  2. Bukti Pembelian secara keseluruhan dicetak dalam informasi yang jelas dan mudah diidentifikasi, berisi sebagai berikut:
    1. Nama toko, penyalur, penjual atau distributor resmi; dan
    2. tanggal pembelian, juga dikenal sebagai tanggal faktur atau tanggal penerbitan; dan
    3. deskripsi Barang yang mengandung nama merek BenQ, model yang sesuai dan nomor seri Produk; dan
    4. Tidak diubah, dirusak atau hilang sebagian.